OGANILIR, PALPOS.CO - Dalam rangka Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial P.V alias IKI akhirnya diringkus setelah sempat membuat resah masyarakat Desa Permata Baru.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim Resmob Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, bersama Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Perkuat Sinergi dengan FKUB dan Tokoh Lintas Agama Jelang Ramadhan 2026
BACA JUGA:Viral Video Penganiayaan Siswi di Ogan Ilir, Polisi Tegaskan Tak Ada Laporan dan Bukan Dipicu Asmara
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia diamankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah desa tersebut.
Kasus pencurian ini bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Permata Baru.
Korban saat itu meninggalkan rumah untuk menemui temannya. Sepulangnya ke kontrakan dan beristirahat, korban tidak menyadari bahwa rumahnya telah menjadi sasaran aksi pencurian.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Payaraman, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan 12 Paket Barang Bukti
BACA JUGA:Ratusan Warga Ogan Ilir Serbu Polres Ogan Ilir, Ternyata Ada Hal Ini
Keesokan harinya, Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit laptop miliknya, yakni Acer Aspire 3 Slim warna silver, telah raib. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/53/II/2026/Sumsel/RES OI/SPKT tertanggal 9 Februari 2026, Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.