LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Hariyanto Simarmata alias Ucok Calok (41), warga Jalan Nangka Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, berhasil di ringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau.
Tersangka pengedar gelap narkotika ini diringkus di kediamannya di Jalan Nangka, Ponorogo, Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.
Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram, dompet warna abu-abu merek Mas Medan, seperangkat alat hisap sabu (bong), sepotong pipet plastik (alat sekop) dan uang tunai Rp255.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Bersama barang bukti tersebut tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Segera Diadili
BACA JUGA:PDAM Tirta Bukit Sulap Krisis Kepercayaan, Wali Kota Lubuklinggau Akui Layanan Sempat “Hilang”
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP M Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan bahwa tersangka memang sudah masuk dalam daftar Target Operasi Pekat Musi 2026.
Pasalnya bisnis haram yang dilakukan tersangka sudah lama tercium oleh aparat kepolisian sejak lama.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Kelurahan Ponorogo, karena itu kita menurunkan tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka," ungkap Romi.
Dalam penyelidikan itu tersangka tertangkap tangan membawa dan menyimpan sepaket bubuk putih yang diduga sabu, di Jalan Kacung Nangka Lintas, Kelurahan Ponorogo.
BACA JUGA:Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU
BACA JUGA:Dua Bocah di Lubuklinggau Tewas Tenggelam di Kolam Pembibitan Sawit
Tersangka langsung diintrogasi ditempat dan mengakui barang tersebut miliknya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, yang tak jauh dari penyergapan tersangka sebelumnya.
Dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan 11 plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam dompet abu-abu merek Mas Medan.