Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Indekos

Senin 23-02-2026,17:58 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 huruf  a UU RI  No 01 tahun 2023 tentang KUHP pidana sebagai mana di ubah dalam UU RI  Nomor 1 tahun 2026.

BACA JUGA:Peras 4 Kades, Oknum Wartawan Kena OTT

BACA JUGA:Perampok Bersajam Satroni Alfamart, Gasak Uang dan Tablet

"Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori V dan kategori VI," terangnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(ozi)

Kategori :