Dua Rampok Alfamart Dibekuk Hitungan Hari

Rabu 25-02-2026,15:45 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA:Muara Enim Harus Ada Lapangan Voli Indoor Presentatif

BACA JUGA:Patroli Edukatif Polsek Lembak Cegah Balap Liar

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," bebernya.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(ozi)

Kategori :