Mereka pun mempertanyakan sinkronisasi aturan antara kebijakan penggajian PPPK paruh waktu regulasi Kementerian Kesehatan, serta kebijakan daerah.
BACA JUGA:Pertamina EP Pendopo Field Latih Petani Musi Rawas Ciptakan Pupuk Organik Ramah Lingkungan
Apalagi terdapat anggapan bahwa tenaga kesehatan seharusnya mendapat perhatian khusus mengingat perannya vital dalam pelayanan publik.
"Kami bingung harus mengadu kemana, padahal kerja kami langsung bersentuhan tuhan dengan layanan publik," keluhnya.
Padahal lanjut NN, bila dilihat dari kasat mata pendapatan RS tentunya jauh lebih baik. Karena sekarang layanan di RSU Dr Sobirin semakin ramai.
Untuk itu, sejumlah PPPK di RSU Dr Sobirin berharap ada evaluasi dan solusi konkret agar status baru sebagai PPPK benar-benar membawa perbaikan hidup, bukan justru sebaliknya.
"Bagaimana kami memiliki motivasi kerja dalam memberikan layanan terbaik sementara hidup kami tidak baik-baik," pungkas mereka kompak. (yat)