Aspek pencegahan penyalahgunaan jabatan juga menjadi sorotan dalam arahan tersebut, di mana Notaris dilarang keras terlibat dalam praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Periksa Senpi Personel saat Apel Pagi
BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Apel Kamtibmas Ojol dan Buruh, Dukung Inisiatif Polda Sumsel Jaga Ketertiban.
Maju Amintas menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pihak internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Pengawasan ini bertujuan agar setiap Notaris tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa merusak reputasi profesi.
Pelantikan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai seremonial, melainkan awal dari pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Notaris yang baru diambil sumpahnya diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjadi figur yang dapat diandalkan serta memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai integritas.
Profesionalisme harus selalu diutamakan demi mewujudkan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penutup, Kakanwil mengajak seluruh Notaris untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengikuti perkembangan hukum yang dinamis.
Sinergi dan hubungan baik dengan instansi terkait harus tetap dijaga guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan semangat memberikan yang terbaik, profesi Notaris diharapkan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di tanah air.