Diduga Sopir Mengantuk, Dua Mobil Avanza Adu Banteng di Jalinteng Indralaya–Prabumulih

Selasa 10-03-2026,20:30 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.CO – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Kilometer 39 Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. 

Insiden tersebut melibatkan dua unit mobil Toyota Avanza yang datang dari arah berlawanan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Ogan Ilir IPTU Muhammad Ghandi menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1184 THH yang dikemudikan Junaidi Abdillah (46), warga Kota Prabumulih, melaju dari arah Indralaya menuju Prabumulih.

Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali. Kendaraan kemudian melebar ke kanan jalan dan masuk ke jalur berlawanan.

BACA JUGA:Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Agung An-Nur Ogan Ilir, Wabup Ardani Ajak ASN Layani Masyarakat dengan Hati

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT di Tanjung Raja, Suami Aniaya Istri karena Minta Uang

Pada saat bersamaan, dari arah Prabumulih menuju Indralaya datang mobil Toyota Avanza bernomor polisi BG 1327 TI yang dikemudikan Muhammad Hanafi (47), seorang PNS yang berdomisili di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Benturan keras antara kedua kendaraan tersebut menyebabkan pengemudi mobil BG 1327 TI mengalami luka ringan.

Sementara itu, penumpang mobil tersebut bernama Nurnajati (52), seorang petugas P3K yang berdomisili di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Lokasi Ini Sering Dijadikan Ajang Balap Liar, Polsek Indralaya Intensifkan Patroli Subuh

BACA JUGA:Rumah Warga di Meranjat Ilir Ogan Ilir Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Polisi menyebutkan, pengemudi mobil B 1184 THH selamat tanpa mengalami luka. Namun kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp30 juta.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"katanya.

Polisi juga mengimbau para pengendara agar tidak memaksakan diri mengemudi saat kondisi mengantuk demi menghindari kecelakaan di jalan raya.

Kategori :