Remisi Lebaran 2026 di Rutan Prabumulih, Ini Jumlah Napi yang Dapat Pengurangan Hukuman

Minggu 22-03-2026,18:16 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi momen penuh kebahagiaan bagi seluruh umat Muslim di dunia, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Di hari kemenangan tersebut, ratusan warga binaan mendapatkan keringanan hukuman berupa remisi khusus dari pemerintah.

Sebanyak 290 warga binaan di Rutan Kelas IIB Prabumulih tercatat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.

BACA JUGA:Viral Penusukan di Prabumulih, Pelaku Emosi Saat Kemacetan hingga Serang Korban dengan Sajam

BACA JUGA:Salat Idul Fitri 1447 H di Islamic Center, Wali Kota Prabumulih H Arlan Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino, mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.

“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 290 orang,” ungkap Sandy Wiguna kepada wartawan.

Sandy menjelaskan, dari total 290 penerima remisi tersebut, terdapat empat orang warga binaan yang langsung bebas pada hari penyerahan remisi.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga mereka yang telah lama menanti kepulangan.

BACA JUGA:Kapolres dan Wali Kota Prabumulih Cek Pos Pam dan Pos Yan, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman dan Lancar

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 1447 H, DPRD Prabumulih Imbau Petro Prabu dan Tirta Prabujaya Jaga Pasokan Gas dan Air

“Empat orang langsung bebas pada hari penyerahan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” jelasnya.

Menurut Sandy, pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri.

Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama berada di dalam rutan.

Kategori :