10 gram 27.595.000
BACA JUGA:Emas Antam Anjlok ke Level Rp3,04 Juta, Celah Investasi atau Sinyal Waspada?
25 gram 68.862.000
50 gram 137.645.000
100 gram 275.212.000
500 gram 1.375.320.000
1.000 gram (1 kg) 2.750.600.000
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22. Begitu juga dengan transaksi buyback (jual kembali) yang memiliki ketentuan pajak tersendiri.
Laporan Pajak: Sembari memantau portofolio emas, jangan lupa bahwa batas pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP tahun ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Tips: Penurunan harga sebesar Rp 40.000 per gram bisa menjadi momentum strategis.
Namun, tetap perhatikan tren pasar global dan kondisi ekonomi sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar.(del)