MUARA ENIM, PALPOS.CO – Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Buktinya, Satresnarkoba Polres Muara Enim meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar pil ekstasi di kawasan Desa Muara Lawai
Penangkapan pria berinisial KS (25), warga Kabupaten PALI ini, bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka di area Jalan Perumahan HS Green City, Kamis 26 Maret 2026, pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Wisata Air Terjun Bedegung Diserbu Wisatawan
BACA JUGA:Tersesat di Hutan MHP, Pemuda Asal Jabar Ditemukan Selamat
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas pengaduan masyarakat.
"Anggota kami segera bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan," ujar Iptu Yurico, Minggu 29 Maret 2026.
Barang Bukti yang disita dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika berupa 32 butir pil merah logo Apple yang diduga ekstasi dengan berat bruto 13,05 gram.
Kemudian, plastik klip bening dan potongan plastik, dua kotak rokok dan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
BACA JUGA:Satu Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah
BACA JUGA:Muara Enim Dapat Dukungan Pendanaan 3 Proyek Strategis
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan mendalam.
"Kita akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap pil tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya," tetasnya.
Atas tindakannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.