Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi hingga Sajam

Selasa 31-03-2026,15:01 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 59 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU, Selasa (31/03). 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,922 gram, ganja sebanyak 315,461 gram, pil ekstasi sebanyak 160 butir serta berbagai alat elektronik, senjata tajam dan benda sitaan lainya termasuk, 3 unit handphone, 5 bilah senjata tajam dan 1 buah senjata api dan amunisi beserta 271 buah barang lainnya.

Kepala Kejaksaan OKU Rudhy Parhusip mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan dengan melibatkan jajaran dari Perwakilan Polres OKU, Kepala BNN OKUT, Pengadilan Negeri Baturaja, Dinas Kesehatan Kab. OKU dan tamu undangan lainnya.

Pemusnahan ini merupakan kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.

BACA JUGA:Kantor Pos Baturaja Salurkan Bansos Untuk 2.374 KPM di OKU Raya

BACA JUGA:Banjir Meluas di OKU, Jalan Lintas Tengah Kini Tergenang Air

“Pemusnahan BB ini menjadi salah satu bentuk integral dari tugas Kejaksaan sebagai aparat hukum.

Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," ujar Kajari.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan.

"Pemusnahan ini bentuk komunikasi kita, khususnya yang berdampak besar pada masyarakat seperti peredaran narkotika," tutupnya. (len)

Kategori :