Menurutnya, panitia seleksi yang melakukan penilaian bukan berasal dari internal Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Pastikan Belum Ada Pengurangan PPPK
BACA JUGA:SDT Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-42
"Yang menyeleksi bukan dari Pemkab Muara Enim, tetapi dari panitia seleksi khusus yang berasal dari luar, sehingga prosesnya objektif dan transparan," jelasnya.
Adapun persyaratan umum di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), pengalaman jabatan minimal lima tahun, pendidikan minimal S1/D4, serta usia maksimal 56 tahun saat pelantikan.
Peserta juga diwajibkan memiliki rekam jejak kinerja baik, bebas dari hukuman disiplin, serta melengkapi dokumen administrasi seperti SKP, LHKPN/LHKASN, SPT tahunan, hingga surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Selain itu, setiap peserta wajib menyusun makalah yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar serta mendukung visi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA), Maju dan Berkelanjutan.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 1 April hingga 10 April 2026 pukul 16.00 WIB, dengan penyampaian berkas dilakukan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di kantor BKPSDM Muara Enim.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, assessment, serta presentasi makalah dan wawancara. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 30 April 2026.
Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya.
Kami berharap melalui seleksi ini dapat terpilih pejabat definitif yang mampu mendorong kinerja pemerintahan lebih baik.(ozi)