Kasus TPPU Bos Tambang Ilegal di Limpahkan

Jumat 10-04-2026,20:43 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Koordinasi Penanganan Longsor di Semende

BACA JUGA:Motor Hilang di Parkir Samsat, YLKI Lahat: Bapenda Sumsel Wajib Bertanggung Jawab, Berpotensi Digugat PMH

Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum guna kepentingan proses penuntutan lebih lanjut. 

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan ilegal dan pencucian uang.(ozi)

Kategori :