Drs. Syafaruddin, M.Si: WFH Bukan Libur, Melainkan Penataan Tata Kelola Kerja ASN

Jumat 10-04-2026,21:03 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si., memimpin langsung kegiatan monitoring pelayanan publik dan peninjauan pelaksanaan Work From Home (WFH) di sejumlah dinas serta instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Jumat (10/04/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa meskipun pola kerja dinamis sedang diterapkan, kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sekayu tidak mengalami penurunan.

Dalam tinjauan lapangan ini, Sekda didampingi  Dian Marvita, SH(Plt. Inspektur Kabupaten Muba), Kasat pol PP diwakili Kabid Penegakan Peraturan Daerah Indita purnama serta para  perwakilan dari  Prokopim dan Dinkominfo Muba.

Kunjungan pertama diawali di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba.

BACA JUGA:Polres Muba Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak, Kasus Terkuak dari Laporan Orang Tua

BACA JUGA:Geledah Mendadak! Aset Pemkab Muba Diduga Dikavling, Kantor PT Pancaroba Group Digeledah Tim Kejari Muba

Bersama tim BKPSDM, Sekda melakukan pengecekan kehadiran pegawai secara langsung guna melihat perkembangan pola kerja.

Dalam arahannya, Syafaruddin menegaskan bahwa BPBD merupakan instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

 “BPBD ini tidak menerapkan WFH karena ini adalah pelayanan langsung masyarakat terhadap bencana-bencana.

Kita sama-sama paham kalau bencana ini memerlukan tanggap darurat setiap waktu,” terang Sekda di hadapan personel BPBD. 

BACA JUGA:Gerak cepat Polres Muba Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku ditangkap.

BACA JUGA:Muba Pacu Transformasi SDM, Kolaborasi dengan Kemenhub Cetak Taruna Siap Pakai

Sekda Muba juga meluruskan pandangan keliru mengenai WFH. Beliau menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari adaptasi manajemen kerja, bukan sarana untuk bersantai.

 “Kita memang saat ini menerapkan WFH, tapi ini bukan menambah hari libur. Ini adalah tata kelola jam-jam kerja dan posisi bagi PNS atau ASN,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kebijakan WFH memiliki batasan yang jelas, terutama bagi pejabat struktural.

Kategori :