Polemik 80 TKA di PT SPF Ogan Ilir, DPRD Desak Sidak, Disnakertrans Sebut Data Tak Sesuai

Jumat 10-04-2026,21:12 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang

“InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan melakukan sidak bersama dinas terkait,” tambahnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk

BACA JUGA:UNSRI Gelar UTBK 2026 di Indralaya, Peserta Diimbau Cermat Pilih Lokasi Ujian

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, Amrullah, memberikan klarifikasi terkait data tenaga kerja asing di PT SPF. 

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data resmi yang dimiliki pihaknya, jumlah TKA di perusahaan tersebut jauh lebih sedikit dari yang disampaikan DPRD.

“Dari data yang ada, di PT SPF hanya ada dua TKA, itupun berasal dari Malaysia, bukan dari Cina,” jelas Amrullah.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaannya secara berkala kepada dinas terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Minimal satu semester sekali atau dua kali dalam setahun harus melapor,” terangnya.

Lebih lanjut, Amrullah menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah TKA yang sempat bekerja di PT SPF sekitar delapan orang, dan mereka tidak menetap, melainkan hanya bekerja sementara untuk pemasangan atau perbaikan mesin.

“Itupun bukan tenaga kerja yang menetap, hanya mengerjakan mesin saja,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini PT SPF tengah melakukan pembangunan pabrik baru yang ke depannya diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

“InsyaAllah ke depan akan banyak tenaga kerja lokal yang direkrut,” katanya.

Pihak Disnakertrans bersama DPRD Ogan Ilir juga berencana melakukan sidak dalam waktu dekat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dalam waktu dekat kita akan turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” pungkasnya.

Kategori :