Sabu 96,10 Gram Gagal Edar di Palembang, 2 Pengecer Diamankan

Jumat 17-04-2026,12:36 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Selasa (14/4/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (49) dan M (48) diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan nomor telepon tertentu di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui strategi undercover buy yang dilaksanakan secara terukur oleh Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Pelaku Begal yang Sempat Viral di Palembang Tertangkap, Ini Dia Tampangnya

BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Dampingi Wamen Perdagangan RI Tinjau Pelaku UMKM di Kota Palembang

Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekira pukul 23.00 WIB saat proses transaksi tengah terjadi.

“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung.

Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA:Sabu Masih Digenggam Saat Digerebek, Pengedar di 11 Ilir Palembang Tak Bisa Mengelak

BACA JUGA:Wamendag RI Dorong Mahasiswa Universitas Sriwijaya Jadi Entrepreneur Muda Hadapi Disrupsi Global

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.

Kategori :