MURATARA, PALPOS.CO - Empat personel Polres Musi Rawas Utara resmi dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Keempat oknum tersebut yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Andri Putra Jaya, Briptu Deny Saputra dan Briptu Pangeran Farid Wajdi.
Mereka dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan surat keputusan Polda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Kasus paling mencolok melibatkan Briptu Pangeran Farid Wajdi. Ia tidak saja terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tetapi diketahui juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
BACA JUGA:Program Unik Sat Bimas Sasar Pekerja Jalanan, Ini Namanya!
BACA JUGA:4 Personel Polres Muratara Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Penegasan Kapolres
Bahkan Briptu Pangeran Farid Wajdi diketahui ditangkap saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Kamis 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku di tubuh Polri.
“PTDH ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan pertimbangan yang matang sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, langkah ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap kepolisian.
BACA JUGA:Klarifikasi Dishub Muratara: Video Viral Truk Batu Bara Dikawal Polisi Ternyata Salah Persepsi
BACA JUGA:Dua Dump Truck Batu Bara Tabrakan di Jalan Hauling Muratara, Satu Sopir Tewas Terbakar
Tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih yang terlibat dalam kejahatan serius seperti narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas,” ujarnya.
AKBP Rendy juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.