“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Ferri Zulfian, Rabu (29/4).
BACA JUGA:Malam Takziah Ketujuh, Teddy Ucapkan Permohonan Maaf Atas Nama Keluarga
BACA JUGA:Pangdam : Jembatan Gantung Garuda Penggerak Ekonomi Warga Desa Pusar
Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Unit Reskrim.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang serta hasil visum korban.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi nomor LP-B / 02 / IV / 2026 / SUMSEL / OKU / Sek Smd Aji, tertanggal 23 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kekerasan serius. (len)