1. Penyediaan Ruang Dialog: Pemerintah mendukung penuh penguatan LKS Tripartit Kabupaten Muba dan mengundang organisasi buruh untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan daerah secara resmi.
BACA JUGA:Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan
BACA JUGA:Mafia Migas Digulung! Polres Muba Bongkar 352 Sumur Ilegal, Dukung Permen ESDM 14 Tahun 2025.
2. Penegakan Keadilan Upah: Memastikan kepatuhan terhadap UMK dan UMSK 2026 sesuai Keputusan Gubernur Sumsel. Disnakertrans menyediakan Hotline Pengaduan (WA: 0822-7983-0006 / 0813-7333-3323) bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.
3. Pengawasan Sistem Kerja: Pengetatan aturan PKWT dan Alih Daya (Outsourcing) sesuai UU No. 6 Tahun 2023. Setiap kontrak wajib dicatatkan secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan tenaga kerja.
4. Anti-Union Busting: Pemerintah menjamin kebebasan berserikat. Segala bentuk pemberangusan serikat pekerja merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
5. Komitmen Infrastruktur: Perbaikan jalan rusak menjadi prioritas dalam 22 Program Prioritas (22 PP) Musi Banyuasin 2025-2029 untuk menunjang mobilitas pekerja.
Herryandi Sinulingga kembali menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang membandel terhadap nota pengawasan.
"Melalui semangat May Day ini, kami ingin memastikan bahwa di Musi Banyuasin, aturan hukum adalah panglima bagi perlindungan hak pekerja dan kepastian operasional perusahaan. Mari kita jaga semangat kemitraan ini demi kesejahteraan bersama," tutup Herryandi Sinulingga.