Selain melepas sejumlah perwira, Polres OKU juga menerima personel baru, yakni Martin Saputra yang sebelumnya bertugas di Polres Musi Banyuasin. Ia kini mengemban tugas sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres OKU.
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Anak Tenggelam di Sungai Ogan
BACA JUGA:Dendam Lama Berujung Maut, Kapolres OKU Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembunuhan di Ulu Ogan
Mutasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor ST/271/IV/KEP/2026 tertanggal 24 April 2026.
Dalam instruksi tersebut, seluruh personel yang dimutasi diwajibkan segera melaksanakan penghadapan dan memulai tugas baru paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan. (len)