Pengecer Sabu Masuk Desa di PALI Dibekuk, Disita Barang Bukti Sabu 0,59 Gram

Rabu 06-05-2026,11:35 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

PALI, PALPOS.CO - Polres Penukal Abab Lematang Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial RS (29), seorang pria warga setempat, diamankan dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran.

Dalam skenario tersebut, anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Canangkan Program Desa Cantik 2026, Perkuat Pembangunan Berbasis Data hingga Tingkat Desa

BACA JUGA:Dua Buruh di Prabumulih Ditangkap, Nekat Curi Rel Kereta Api Milik PT KAI, Kerugian Capai Rp14 Juta

Saat tersangka menyerahkan barang yang dipesan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 hasil transaksi serta satu buah alat berupa sekop pipet plastik yang diduga digunakan untuk membagi narkotika.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah, Pemkot Prabumulih Perkuat Program TPS-3R dan Bank Sampah

BACA JUGA:Polres Prabumulih Bongkar Pesta Narkoba di Gunung Ibul, 4 Orang Diamankan

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknik undercover buy.

Saat transaksi terjadi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Dedy Suandy, S.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :