Feri menyebutkan, ketentuan mengenai batas usia direksi BUMD juga telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Karena itu, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan tersebut secara sepihak melalui Perda.
“Terkait usia sudah diatur dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018. Jadi kami tidak bisa mengubah syarat batas usia itu karena sudah diatur peraturan yang lebih tinggi.
Namun pemerintah kota meminta agar pengesahan Perda ditunda terlebih dahulu sambil mencari referensi aturan lain yang memungkinkan batas usia itu tidak diatur dalam Perda,” jelasnya.
Feri Alwi juga menegaskan bahwa penundaan pengesahan Raperda Petro Prabu bukan karena adanya pasal yang melanggar aturan hukum.
Menurutnya, pemerintah kota hanya membutuhkan tambahan waktu guna mencari referensi hukum lain yang memungkinkan adanya solusi terhadap persoalan tersebut.
“Bukan berarti ada pasal yang dilanggar, bukan. Pemerintah kota hanya memohon waktu untuk mencari referensi lain,” tambah politisi PAN tersebut.
Dengan disahkannya dua Raperda strategis dan ditundanya satu Raperda lainnya, DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan kehati-hatian dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Langkah itu dilakukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu mendukung pembangunan dan investasi di Kota Prabumulih secara berkelanjutan. (abu)