BATURAJA, PALPOS.CO - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mencegah praktik prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengintensifkan patroli di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah setempat.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, Selasa (26/5) mengatakan bahwa patroli operasional dilakukan guna mengantisipasi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, prostitusi online, hingga TPPO di wilayah hukum Polres OKU.
Dia menjelaskan, patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kejahatan terhadap perempuan dan anak sekaligus mencegah berkembangnya praktik prostitusi online dan perdagangan orang di wilayah OKU.
"Kegiatan patroli dilaksanakan pada Minggu (24/5) dan dilanjutkan malam kemarin mulai pukul 23.30 WIB hingga 02.00 WIB," katanya.
BACA JUGA:Kabupaten OKU Terima Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI
BACA JUGA:SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurbn Disalurkan Untuk Masyarakat Ring 1
Kegiatan tersebut menyasar pada sejumlah hotel dan penginapan di kawasan Kota Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur yang diduga rawan dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung.
Selain patroli langsung ke lokasi, petugas juga melakukan patroli siber (cyber patrol) dengan memantau aktivitas melalui aplikasi MiChat dan berbagai media sosial yang kerap disalahgunakan sebagai sarana transaksi prostitusi online maupun dugaan eksploitasi manusia.
"Dari hasil patroli yang dilakukan kemarin malam, petugas belum menemukan adanya indikasi tindak pidana tersebut," jelasnya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab OKU Sidak Pasar
BACA JUGA:Setelah Delapan Tahun Absen, Masjid Al-Muttaqin Baturaja Barat Kembali Gelar Kurban
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan eksploitasi perempuan dan anak, prostitusi online, maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, prostitusi online, maupun perdagangan orang segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (len)