SEKAYU, PALPOS.CO - Lapas Sekayu memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1 orang warga binaan beragama Buddha, Minggu (31/05/2026).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara sederhana dan khidmat di Aula Lapas Sekayu, sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan, yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Bus Jakarta–Padang Terbakar di Jalintim Muba, 38 Penumpang Lolos dari Maut
BACA JUGA:Isu Pelepasan Tangki Minyak Ilegal Mengemuka, Polsek Keluang Beri Klarifikasi Resmi
“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini diharapkan, dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” kata Aris.
Ia juga menambahkan bahwa, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diikuti oleh petugas dan perwakilan warga binaan.