Antisipasi Pungli SPMB, Disdik OKU Larang Titipan Calo dan Modus Jasa Kelulusan

Rabu 03-06-2026,13:07 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

BATURAJA, PALPOS.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperketat seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. 

Langkah ini diambil guna memitigasi potensi terjadinya praktik pungutan liar, penyuapan, gratifikasi, serta nepotisme yang kerap memanfaatkan modus penjaminan kelulusan calon peserta didik oleh oknum perantara di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Kadarisman menegaskan, pihaknya mewajibkan seluruh orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya secara mandiri ke sekolah tujuan tanpa melalui jasa pihak ketiga.

Sikap tegas ini merespons masih adanya fenomena oknum di lapangan yang kerap menjual jasa kelulusan dengan mencatut nama kepala daerah maupun pejabat dinas.

BACA JUGA:Alva Elan Berpotensi Besar Jabat Sekda OKU

BACA JUGA:Bupati OKU Ajak Masyarakat Salurkan ZIS Melalui Baznas

“Kami imbau orang tua siswa supaya anaknya didaftarkan sendiri secara langsung ke sekolah masing-masing.

Jangan menitip melalui calo. Apalagi kalau calo itu meminta uang atau imbalan, itu sangat tidak dibenarkan,” ujar Kadarisman, Rabu (3/6).

Otoritas pendidikan di OKU juga telah menyebarkan larangan keras terkait keterlibatan aparatur internal dalam praktik koruptif. 

Kadarisman memastikan bahwa guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan yang terbukti menjadi perantara penerimaan siswa dengan memungut imbalan barang atau uang akan langsung dijatuhi sanksi disiplin sesuai regulasi kedinasan.

BACA JUGA:Awal Bulan Ini Gaji Ke-13 ASN OKU Mulai Dicairkan

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila, Kapolres Prabumulih Ajak Personel Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Tugas

Sebaliknya, jika praktik perantara dilakukan oleh pihak luar, kerugian sepenuhnya akan ditanggung oleh orang tua karena sistem seleksi dipastikan berjalan tertutup dari intervensi nonprosedural.

Komitmen pembersihan jalur seleksi ini diperkuat secara hukum melalui Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800.1.2.1/ 48 /XV/1/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungli pada Pelaksanaan SPMB yang diteken Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

Aturan lokal tersebut mewajibkan optimalisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai operasional kepanitiaan agar sekolah tidak memiliki celah memungut biaya dari wali murid.

Kategori :