Bobol Rumah Lansia Dua Buruh di Prabumulih Diringkus TEKAB 11 Prabu

Senin 15-06-2026,15:41 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Mendapat kabar tersebut, Harjanah kemudian meminta bantuan kerabatnya, Riadi Faturrohman, untuk memeriksa kondisi rumah. 

BACA JUGA:Kembali Berulah Bobol Rumah di Prabumulih, Residivis Ditangkap Tim Opsnal URC Wester 383

BACA JUGA:Curi Atap Kanopi Rumah Muginem, Buruh Harian di Prabumulih Diciduk Polisi

Setelah dilakukan pengecekan, dugaan itu ternyata benar. Rumah korban telah dibobol dan sejumlah barang berharga berikut perlengkapan rumah tangga dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih agar pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni FE.

Dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Andika Nasywa Widyadhana STrK, tim bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, FE mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Ia juga menyebut bahwa dirinya beraksi bersama rekannya, TR. Berbekal pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TR di lokasi berbeda pada hari yang sama. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby KusumawardhanaSH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Jon Kenedi SH MSi mengatakan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, Tekab 11 juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Tim juga mengamankan barang bukti berupa enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga berasal dari hasil pencurian di rumah korban," ujar AKP Jon Kenedi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah dijual maupun dipindahkan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, FE dan TR dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :