Sumarni Dukung Usulan DPR RI Gaji PPPK Ditanggung APBN

Senin 29-06-2026,16:51 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Sumarni menjelaskan, tantangan lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah adanya ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

BACA JUGA:Muara Enim Perkuat PPA Lewat Pelatihan Relawan

BACA JUGA:Perluas Lapangan Kerja, Latih Pelaku UMKM

Sementara itu, belanja pegawai di Kabupaten Muara Enim saat ini telah mencapai sekitar 40 persen.

"Kalau ada wacana pembiayaan PPPK dikembalikan ke APBN, tentu kami sangat setuju karena ini merupakan solusi yang paling baik. Tidak mungkin kita mengurangi hak-hak PPPK, persoalannya hanya pada kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Selain itu, Sumarni juga menilai alternatif pengalihan pembiayaan ke dalam kode rekening barang dan jasa dapat menjadi salah satu opsi agar tidak berbenturan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai.

Namun, menurutnya, solusi terbaik tetap apabila pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

"Yang lebih baik lagi kalau ini dikembalikan ke APBN. Ini solusi yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh PPPK.

Kami sangat menyetujui usulan tersebut dan mudah-mudahan menjadi perhatian pemerintah pusat agar persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia ini bisa segera terselesaikan," pungkasnya.(ozi)

Kategori :