OGANILIR, PALPOS CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXII Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Tanjung Senai, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Syae’i.
Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia di Tanjung Raja
BACA JUGA:Karang Taruna Ogan Ilir Punya Pemimpin Baru, Ilham Fokus Pengembangan SDM dan Public Speaking Pemuda
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing komisi DPRD.
Laporan Komisi I disampaikan oleh Eko Satria Asnan, Komisi II oleh Basri M. Zahri, Komisi III oleh Muhammad Ilham, dan Komisi IV oleh Anjas Bagaskara, S.Ak.
Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain mendengarkan laporan komisi-komisi, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Jeruk Dijual ke Jakarta, Uang Rp11 Juta Tak Diserahkan, Pria di Muara Kuang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Jamintel Kukuhkan 12.865 Pengurus ABPEDNAS Sumsel, BPD Diminta Bantu Awasi Dana Desa dan Program MBG
Tahapan ini menjadi bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah yang telah dijalankan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bentuk pengambilan keputusan rapat paripurna.
Penandatanganan dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebagai wujud kesepakatan bersama atas hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.