"Kami tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengikis peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
BACA JUGA:Mancing di Sungai, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
BACA JUGA:Sita 5 Senpira dan 71 Amunisi, Amankan 3 Tersangka
Kami juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika mendeteksi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka," tambah Iptu A Yurico.
Akibat tindakan perbuatan tersangka, dijerat pasal berlapis yakni asal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026).
"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta sanksi denda finansial minimal Kategori V dan maksimal Kategori VI.
Sinergi ini menegaskan dedikasi penuh kepolisian Sumsel dalam menjaga kondusivitas wilayah serta membentengi masyarakat dari jeratan narkotika," pungkasnya.(ozi)