Curi Mobil dan Emas, Pelaku Dibekuk di Palembang

Jumat 17-07-2026,19:10 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

"Merasa menjadi korban tindak pidana, Maulana Yunus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim," beber Kasi Humas.

BACA JUGA:Pembekalan MPLS, Ajak Pelajar Jauhi Judi Online dan Narkoba

BACA JUGA:TKD Menurun, Pembangunan Gedung KJSU 10 Lantai Ditunda

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur, S.H. bersama Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga ke Kota Palembang. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap IMM tanpa perlawanan," terang AKP RTM Situmorang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam BG 1395 IQ, satu lembar BPKB kendaraan, satu unit televisi merek Changcong, satu lembar sertifikat hak milik, serta satu batang emas Antam seberat 10 gram berikut nota pembeliannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembobolan rumah karena terdesak masalah ekonomi," ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Muara Enim masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut," pungkasnya.(ozi)

Kategori :