Polres OKI Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kayuagung dan Air Sugihan

Kamis 30-07-2026,18:08 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang

KAYUAGUNG, PALPOS.CO — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam dua pengungkapan terpisah yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Ungkap 129 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres PALI Ringkus Tersangka Kasus Narkotika di Desa Tempirai

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MB (43) yang tengah mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam genggaman tangan tersangka berupa satu lembar tisu yang dibalut lakban hitam dan satu kotak rokok.

Dari dalamnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu butir tablet hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria Warga 7 Ulu Palembang Ditangkap Polsek SU II

BACA JUGA:Jajakan Ipad dan Laptop Hasil Curian di Medsos, Pelaku Pembobolan Mobil di Palembang Square Dibekuk Polsek IB

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Satpolairud Polres OKI pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KB (45) di rumah kontrakannya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan tersangka.

Kategori :