Rapat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sempat Memanas

Senin 03-08-2026,21:04 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mendadak tegang dan diwarnai hujan interupsi dari anggota dewan. 

Pasalnya, sempat memanas dan interupsi tersebut terutama menyoroti aspek tertib administrasi dan legalitas pelaksanaan rapat paripurna terkait agenda paripurna XII masa sidang ke-3 masa rapat ke-1 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Senin 3 Agustus 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd., serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj Sumarni didamping Sekretaris Daerah Ir H Yulius MSi, itu dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 31 dari total 45 anggota DPRD Muara Enim.

Sebelum rapat resmi dibuka, Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN Izudin Efendi SE MM, menyampaikan interupsi terkait ketertiban administrasi dalam pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular, Skrining Kesehatan Warga Binaan

BACA JUGA:Iskandar Lantik Ribuan Relawan Muara Enim, Siap Rebut Kursi Eksekutif dan Pimpinan Legislatif

Interupsi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Fraksi PAN Yones Tober Simamora ST SH MH, yang menekankan pentingnya memastikan tertib administrasi serta legalitas kedudukan Plt Bupati Muara Enim agar pelaksanaan rapat memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Yusran Effendi SH,  serta Anggota Fraksi PPP Yudhistira Dwi Putra SE, menyampaikan pandangan berbeda. Keduanya meminta agar rapat paripurna tetap dilanjutkan karena dinilai telah memenuhi ketentuan dan sah sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk meredam dinamika suasana tidak memanas, Ketua DPRD Muara Enim menskors rapat sementara dan meminta Kepala Bagian Hukum Setda Muara Enim, Ratna Puri Prapawati SH MHum, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan administrasi yang menjadi perdebatan.

Usai penjelasan tersebut disampaikan, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Plt Bupati Muara Enim mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:SDT Diproyeksikan Jadi Sentra Bawang Putih

BACA JUGA:Zallika Harumkan Nama Daerah di Ajang Putri Sriwijaya

Dalam pemaparannya, Plt Bupati Sumarni menjelaskan bahwa Raperda tersebut dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,9 triliun, realisasi belanja daerah sebesar Rp4,2 triliun, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar," ujar Sumarni.

Sumarni berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara menyeluruh oleh DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.(ozi)

Kategori :