MUARA ENIM, PALPOS.CO - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat BPR Muara Enim, Selasa 11 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian secara hormat Komisaris Utama Dr Ir H Abdul Nadjib MM dan Komisaris Anggota Drs H Armelli Mendri.
RUPSLB dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj Sumarni, Direktur Utama BPR Muara Enim Drs Zaman Hury, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Andi Hartono.
Direktur Utama BPR Muara Enim Zaman Hury mengatakan, pemberhentian kedua komisaris tersebut dilakukan karena masa jabatan Abdul Nadjib dan Armelli Mendri telah mencapai dua periode.
BACA JUGA:Sehari Empat Hektare Lahan Terbakar
BACA JUGA:Peserta Jamnas Ke-XII 2026 Adu Ketangkasan
"Jadi sudah dua periode Pak Abdul Nadjib dan Armelli. Kita harus mencabut putusan RUPS terdahulu, tidak boleh diperpanjang. Intinya diberhentikan dengan hormat,"ujar Zaman.
Zaman mengatakan, setelah pemberhentian tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melakukan proses seleksi untuk mengisi dua posisi komisaris yang kosong.
Seleksi ditugaskan kepada panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah daerah melalui Bagian Perekonomian dan SDA.
"Langkah selanjutnya adakan seleksi. Kami mensuport saja, kalau mengenai anggaran BPR menyiapkan,"katanya Menurut Zaman, ketentuan dan mekanisme seleksi komisaris akan mengacu pada aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dukung Personil Sehat, Resmikan Nutrition Corner Powerfit
Pansel nantinya melibatkan unsur internal Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak universitas, termasuk dalam proses psikotes.
"Mekanisme seleksinya hampir sama dengan seleksi direksi," bebernya.
Zaman menambahkan, pemerintah daerah akan mempercepat proses tersebut agar kekosongan jabatan komisaris tidak berlangsung terlalu lama.