Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Cik Ujang kembali menegaskan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mengizinkan kendaraan logistik angkutan pertambangan melintasi jalan umum.
BACA JUGA:Siapkan 5 Ekskavator Fasilitasi Masyarakat Buka Lahan Tanpa Membakar
BACA JUGA:Kemarau Panjang, Petani Terancam Gagal Panen Pompa Air Belum Berfungsi
"Pembangunan jalur khusus seperti yang dilakukan PT MME merupakan solusi untuk memastikan aktivitas angkutan pertambangan tetap berjalan, namun tidak mengganggu mobilitas masyarakat," tegasnya.
Pembangunan jembatan dan flyover sepanjang 270 meter ini diharapkan tidak hanya memperlancar aktivitas operasional PT MME, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Setelah jalur khusus selesai dan mulai digunakan, Jalan Darmo diharapkan dapat kembali berfungsi optimal sebagai akses transportasi masyarakat tanpa terganggu lalu lintas angkutan batu bara.(ozi)