Berdasarkan nominal yang menjadi acuan dalam informasi penyaluran, berikut rincian bantuan PKH per tahap:
BACA JUGA:Bansos 2026: 2 Cara Usul dan Panduan Ubah Desil DTSEN untuk Pencairan Bantuan Sosial
BACA JUGA:Bansos 2026: 3 Cara Mencairkan Bansos via Kopdes Merah Putih, Bank Himbara dan Pos
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
Anak SD/sederajat: Rp225.000
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp600.000
BACA JUGA:Bansos 2026: 4 Penyebab Utama Bansos Gagal Cair, Mulai Pembaruan Data hingga Kepemilikan Aset
BACA JUGA:Bansos 2026: Ini Kesalahan yang Paling Sering Membuat Bantuan Sosial Gagal Cair
Nominal yang diterima setiap keluarga bisa berbeda karena bergantung pada komponen penerima yang tercatat dalam data bantuan sosial.
Penyaluran PKH dapat dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank penyalur atau melalui mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah, termasuk PT Pos Indonesia bagi penerima yang menggunakan jalur tersebut.
BPNT Agustus 2026 Sebesar Rp200.000 per Bulan
Selain PKH, masyarakat juga menantikan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima memenuhi kebutuhan pangan.
BACA JUGA:Bansos 2026: Daftar Bansos Online Resmi dari Kemensos, Syarat dan Langkah Pengajuannya
BACA JUGA:Bansos 2026: Inilah Desil yang Dapat Bansos Cair Bulan Agustus, Segera Cek dan Update Datanya
Dalam skema yang menjadi acuan, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Apabila penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan, KPM dapat menerima total Rp400.000.
Karena itu, istilah BPNT Rp400 ribu yang banyak muncul dalam pemberitaan atau media sosial perlu dipahami sebagai kemungkinan akumulasi bantuan untuk dua bulan, bukan otomatis berarti nominal BPNT bulanan berubah menjadi Rp400.000.
Dana bantuan pangan tersebut dapat digunakan sesuai mekanisme yang berlaku pada wilayah masing-masing.
KPM perlu mengikuti ketentuan penyalur dan tidak menyerahkan kartu, PIN, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.