Curi Motor di Terminal Tanjung Raja, OB Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu 30-08-2026,21:27 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang

OGAN ILIR,PALPOS.CO – Seorang pria berinisial OB (37), warga Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka diamankan oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban bernama Eka Noviana (36).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Terminal Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Roni Alias Dul Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Dua Motor di Indralaya Utara

BACA JUGA:Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pulau Negara Ogan Ilir

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang bekerja di sebuah salon yang berada di kawasan terminal.

Saat itu, pelaku datang menemui korban untuk meminta kekurangan uang hasil penjualan sebuah telepon genggam yang sebelumnya telah dijual kepada korban.

Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menanyakan persoalan tersebut kepada orang tuanya.

Tak lama kemudian, pelaku juga sempat meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban. Namun permintaan itu tidak diberikan oleh korban.

BACA JUGA:Bupati Panca Harap Pabrik Arwana Ceramics Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja di Ogan Ilir

BACA JUGA:Sampah Tak Lagi Dibuang, FKM Unsri Gerakkan Warga Muara Penimbung Ulu Kelola Sampah Organik dengan Komposter

Diduga kesal karena permintaannya ditolak, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Revo milik korban dengan cara dituntun atau digeret keluar dari lokasi.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal menghentikan aksinya.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, bersama personel Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku beserta kendaraan yang dibawa kabur.

Kategori :