MARTAPURA, PALPOS.CO – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres OKU Timur mengintensifkan penertiban terhadap aksi balap liar sekaligus mengantisipasi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas mengamankan 143 unit sepeda motor yang terjaring razia di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Jalan Umum Belitang BK 9 yang selama ini menjadi salah satu lokasi yang kerap digunakan untuk aktivitas balap liar.
Razia dipimpin langsung Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H., dengan pelaksanaan di lapangan oleh Kanit Gakkum IPDA Sudiono, S.H., bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas Polres OKU Timur.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak pidana 3C.
BACA JUGA:Karhutlah Kembali Terjadi, Kapolres OKU Timur Turun Langsung Cek Kebun Tebu PT LPI
BACA JUGA:Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Orang Diamankan di Semendawai Barat
Dari hasil kegiatan, sebanyak **69 unit sepeda motor diamankan dalam razia pada 30 Agustus 2026.
Selanjutnya, dalam kegiatan yang kembali digelar pada Minggu, 19 September 2026, mulai sekitar pukul 02.00 WIB hingga selesai, petugas mengamankan tambahan 74 unit sepeda motor.
Dengan demikian, total kendaraan roda dua yang diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai 143 unit.
Seluruh kendaraan yang terjaring selanjutnya diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tiga Pekan, 20 Tersangka Narkoba Diringkus Polres OKU Timur
BACA JUGA:Terseret Arus Saat Cari Kepiting, Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan kendaraan roda empat maupun senjata tajam.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa penertiban terhadap balap liar dan upaya pencegahan kejahatan 3C akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres OKU Timur.