Situs tersebut secara resmi menyediakan fitur pencarian data penerima manfaat menggunakan NIK.
Selain itu, masyarakat perlu menjaga keamanan data pribadi.
NIK, nomor KK, data rekening, PIN, kode OTP, maupun informasi rahasia lainnya tidak boleh diberikan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bansos tanpa memastikan identitas dan kewenangannya.
Bansos 2026 Menggunakan Data DTSEN
Dalam sistem Cek Bansos yang digunakan saat ini, Kemensos mencantumkan DTSEN sebagai sumber data penerima manfaat.
Sistem tersebut juga menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga.
Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 menggambarkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Menurut informasi pada laman resmi Cek Bansos, desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Kemensos juga telah menerbitkan ketentuan mengenai Program Keluarga Harapan pada 2026.
JDIH Kemensos mencatat Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, serta keputusan mengenai alokasi KPM dan besaran nilai bantuan PKH tahun 2026.
Hal tersebut menunjukkan bahwa data dan ketentuan program dapat mengalami pembaruan sesuai kebijakan serta proses pemutakhiran yang dilakukan pemerintah.
Bagi KPM yang hingga September 2026 belum menerima bansos PKH, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah tetap tenang dan memeriksa status melalui kanal resmi.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode captcha, kemudian menekan tombol “Cari Data”.
Jika status penerima masih aktif tetapi bantuan belum masuk, KPM dapat memeriksa kembali kesesuaian data kependudukan, memastikan rekening atau KKS tidak bermasalah, serta menghubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial apabila diperlukan.
Dengan melakukan pengecekan melalui sumber resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih sesuai dengan data pemerintah sekaligus mengurangi risiko menjadi korban informasi palsu mengenai pencairan bansos.