Ia mengatakan, perubahan regulasi tersebut harus dipahami dengan baik oleh ASN dan pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin
BACA JUGA:Modus Pelaku Menghabisi 2 Bersaudara di Banyuasin Terungkap, Begini Kronologinya
Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap aturan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran hingga kesalahan administratif dalam pelaksanaan tugas.
“Apabila perubahan-perubahan ini tidak disosialisasikan dan tidak dipahami dengan baik, maka berpotensi menimbulkan kendala penafsiran maupun kesalahan administratif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Karena itu, Erwin mengapresiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin yang telah menggelar sosialisasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, saya menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan penting ini,” katanya.(ron)