Kemensos mencatat Program Sembako sebagai salah satu program perlindungan sosial reguler yang disalurkan kepada KPM.
Dalam informasi resmi Kemensos, indeks Program Sembako ditetapkan sebesar Rp200.000 per KPM per bulan.
Meski demikian, masyarakat perlu membedakan antara status desil dengan status penerima bantuan.
Desil 1-4 dapat menjadi kelompok yang diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, tetapi keputusan penerimaan tetap mengikuti kriteria serta data penerima yang ditetapkan pemerintah.
3. Bantuan Pangan Beras
Selain PKH dan Program Sembako, masyarakat yang masuk kelompok desil 1-4 juga menjadi sasaran bantuan pangan beras pemerintah.
Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, pemerintah menetapkan bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk setiap penerima.
Karena penyalurannya dilakukan secara sekaligus atau dirapel, penerima mendapatkan total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan tersebut.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori desil 1-4 berdasarkan DTSEN.
Total beras yang disiapkan untuk alokasi Juli-September mencapai sekitar 997.200 ton.
Penyaluran tersebut dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah di masing-masing wilayah.
Bantuan pangan beras diberikan dalam bentuk beras, bukan uang tunai.
Bapanas juga menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan hak KPM dan harus diterima secara utuh.
Masyarakat tidak dibenarkan dikenai pungutan dalam proses pengambilan bantuan.
Pada September 2026, pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan pangan beras agar alokasi Juli-September dapat segera diterima masyarakat.
Setiap penerima memperoleh 30 kilogram sekaligus untuk tiga bulan tersebut.
Desil 1-4 Bukan Jaminan Mendapat Semua Bansos
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah desil 1-4 bukan berarti otomatis mendapatkan tiga jenis bansos sekaligus.