Muchendi menekankan, akuntabilitas tidak hanya diukur dari tertib administrasi anggaran, tetapi juga dari manfaat yang terlihat di lapangan.
BACA JUGA:Administrasi Nikah Dipermudah, Pemegang KIA Dapat Diskon Wisata
BACA JUGA:Polres OKI Ajak Masyarakat Produktif, Manfaatkan Lahan Kosong untuk Jadi Sumber Pangan
“Transparansi harus terlihat dari penggunaan hingga hasilnya. Kita harus bisa mengetahui anggaran digunakan untuk apa, di mana, siapa yang bekerja, dan apa hasilnya,” ujarnya.
Dari Data Menjadi Tindakan
Sejalan dengan penguatan anggaran, Pemkab OKI juga memperkuat mekanisme penanganan berbasis data.
Menindaklanjuti arahan Bupati Muchendi Kepala Pelaksana BPBD OKI, Pratama Suryadi mengatakan informasi lapangan cukup untuk menentukan tindakan di lapangan.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, Setiap akan dipetakan, Bukan hanya lokasinya, tetapi tingkat prioritas, personel, peralatan, tindakan yang sudah dilakukan, hasilnya, serta kebutuhan berikutnya,” kata Pratama.
Pemetaan tidak hanya mencatat lokasi dan titik panas, tetapi juga mengidentifikasi tingkat prioritas, kekuatan personel, serta peralatan yang tersedia di setiap wilayah.
Unsur yang dipetakan meliputi BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dan unsur lainnya.
Dari data tersebut, setiap titik dicatat tindakan yang telah dilakukan, mulai dari pengecekan, pemadaman, pendinginan, patroli, hingga pembatasan atau isolasi area.
Hasil penanganan kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, apakah titik dinyatakan padam, masih terbakar, kembali muncul, atau membutuhkan penanganan lanjutan.
“Dengan pola ini, data tidak berhenti sebagai laporan. Data menjadi dasar menentukan siapa yang dikerahkan dan tindakan apa yang dilakukan. Hasilnya kemudian menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Petakan Hotspot dan Area Konsesi
Untuk memperkuat analisis, BPBD OKI juga diminta melakukan overlay seluruh titik hotspot dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi perusahaan.
Pemetaan tersebut membagi titik menjadi tiga kelompok, yakni hotspot yang berada di dalam wilayah HGU atau konsesi, berada di sekitar batas wilayah, serta berada di luar wilayah HGU atau konsesi.