Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.
BACA JUGA:Dewan Akan Panggil Manajemen PT APS dan Pengawas K3
BACA JUGA:Warga Betung Curi Getah Karet 50 Kg
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rambang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rambang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya terkait pencurian di rumah korban di Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang.(ozi)