Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor Honda BG 4758 YW, satu helai jaket lengan panjang warna biru berbahan jeans, serta satu buah tas ransel warna hitam.
BACA JUGA:Antrean di SPBU Mengular, Polisi Mulai Perketat Pengawasan
BACA JUGA:Gelar Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lubuk Batang Ringkus Pelaku Pungli
Polsek Baturaja Timur telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari menerima laporan polisi, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.
Saat ini penyidik juga menyiapkan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP juncto Pasal 481 KUHP sebagaimana dimaksud dalam laporan penyidikan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (len)