ABH Buron 7 Bulan Dibekuk, Bobol Rumah Petani Lewat Atap

Sabtu 03-10-2026,14:24 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang

OGANILIR,PALPOS.CO - Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial P (16) diringkus aparat setelah sempat buron selama tujuh bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan. 

Remaja tersebut ditangkap Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Kamis malam, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, IPDA Ardi Putrawan, setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. 

Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Ditangkap di OKI, Pelajar 14 Tahun Jadi Korban di Tanjung Raja Ogan Ilir

BACA JUGA:Acara Orgen Lewati Batas yang Diatur Perda, Hiburan Malam di Segayam Picu Sorotan Warga

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu. Tersangka menyasar rumah seorang petani bernama Sopeni (58), yang saat itu dalam kondisi sepi.

Dengan modus terbilang nekat, pelaku memanjat bagian belakang rumah menggunakan tumpukan kayu sebagai pijakan. Ia kemudian membongkar delapan buah genteng untuk masuk ke dalam rumah melalui atap.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil satu unit ponsel pintar merek Redmi A3 warna hitam serta sebungkus rokok yang disimpan di lemari kamar belakang. Usai beraksi, pelaku melarikan diri melalui jendela depan yang dibuka dari dalam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.200.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Batu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Barang Bukti 6,66 Gram Sabu Disita, Ibu Rumah Tangga di Ogan Ilir Ditangkap di Kebun Karet

BACA JUGA:Belasan Tersangka Narkoba Dibekuk di Bulan September 2026, Polres Ogan Ilir Klaim Selamatkan 3.366 Jiwa

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, membenarkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus non-target operasi (Non-TO) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi A3 milik korban. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,ancaman maksimal 7 tahun penjara,"katanya.

Kategori :