MUARA ENIM, PALPOS.CO - Diduga salah paham, seorang petani D (56) warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tewas setelah terlibat perkelahian dengan warga sedesanya MA (45) di sebuah pondok tempat lapak pembelian buah kelapa sawit di Dusun III, Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal korban mendatangi pondok lapak pembelian buah kelapa sawit (tengkulak) di Dusun III, Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
"Ketika di pondok, korban dan pelaku bertemu dan ada salah paham sehingga terjadi perkelahian yang berakhir penganiayaan," ujar Andrian didampingi Kasi Humas Kompol RTM Situmorang, Senin 5 Oktober 2026.
Lanjutnya, dalam kejadian itu, MA (45) diduga melakukan penganiayaan terhadap D (56) dengan menggunakan tojok, alat sejenis tombak besi baja yang digunakan dalam aktivitas pemindahan buah kelapa sawit.
BACA JUGA:Air Sungai Surut, Perumdam Lematang Enim Optimalkan Produksi-Distribusi
BACA JUGA:Sumarni Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Daerah
Dalam kejadian, tersebut pelaku mengayunkan tojok ke arah bagian kepala kanan atas korban secara berulang.
Penganiayaan kemudian berlanjut dengan ayunan ke arah wajah dan bagian pinggang kanan korban.
"Usai menganiaya, pelaku pergi meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka. Dan korban dibawa warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," jelasnya
Setelah mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, sambungnya, Polsek Rambang Niru langsung melakukan tindakan pengamanan pelaku ke Mapolsek Rambang Niru. Dan dari pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Salip Mobil, Dua Pelajar Alami Luka-Luka
BACA JUGA:Tangki Mobil Bocor Saat Isi BBM
"Motif karena terlapor merasa tersinggung dan merasa dituduh oleh korban mencuri buah sawit yang di jaga oleh korban sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan terlapor melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban," pungkasnya.(ozi)