PALEMBANG, PALPOS.CO - Polda Sumatera Selatan mengungkap 19 kasus kejahatan 3C atau pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka, sementara pada penindakan premanisme petugas menangani 55 kasus dan mengamankan 57 orang.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dari 19 kasus 3C yang diungkap, sebanyak 13 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dan enam kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BACA JUGA:Herman Deru Hibahkan Lahan Eks DPMPTSP, Perluasan Kolam Retensi Simpang Polda Dikebut
Jajaran kepolisian melakukan pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus 3C tersebut, terdapat satu target operasi (TO) dan 18 kasus non-target operasi (non-TO).
Selain memburu pelaku kejahatan 3C, jajaran Polda Sumsel juga meningkatkan penindakan terhadap aksi premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas menangani 55 kasus premanisme dengan mengamankan 57 orang yang seluruhnya masuk kategori non-target operasi.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD 2027
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan ruang publik sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku sesuai dengan perkara dan peran masing-masing.
Polda Sumsel menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap para pelaku sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.