Hal ini mencerminkan peran forum “PASTI ADA SOLUSI” sebagai sarana untuk menjembatani keluhan masyarakat dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelesaiannya.
BACA JUGA:SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
BACA JUGA:Pemuda Tewas Diduga Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Palembang, Begini Kronologinya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat keterbukaan pelayanan publik sekaligus mendorong respons terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
“Kami mendukung pelaksanaan forum PASTI ADA SOLUSI sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui forum ini, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan, sementara instansi pemerintah dapat berkoordinasi agar setiap persoalan ditangani sesuai kewenangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.