Setelah mengetahui kejadian tersebut, istri terlapor menceritakannya kepada keluarga.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
BACA JUGA:Hidup Sebatang Kara Ditemukan Tewas Mulut Berbusa
Atas saran keluarga, peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, memerintahkan Kanit VII Satreskrim bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Andrian.
Motif sementara perbuatan tersebut diduga karena tersangka bernafsu saat melihat korban.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.(ozi)