Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat

Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat

Tersangka pencurian mesin steam saat diamankan di mapolsek Prabumulih Barat-Foto : Prabu/Palpos-

Lebih lanjut Sri Djumiati menegaskan, karena perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait