Iklan Astra Motor

Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi-Foto: dokumen humas polres prabumulih-

Dari hasil penyelidikan itu sambung Sijabat, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. 

“Tim langsung memburu pelaku pencurian itu, hasilnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke mapolsek Prabumulih Barat,” bebernya.

BACA JUGA:Niat Happy Dua Pasangan Ini Malah Berurusan dengan Polisi

BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Oknum Anggota Muratara Akan Diproses Sesuai Prosedur

Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait